Putusan PT SEMARANG Nomor 282/Pdt/2013/PT.Smg |
|
Nomor | 282/Pdt/2013/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fathurrahman |
Hakim Anggota | Untung Widarto, Abdul Rochim |
Panitera | Hadi Pitono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Pembanding ? semula Penggugat ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 27 Pebruari 2013 Nomor : 37 / Pdt.G / 2012 / PN. Pkl. yang dimintakan banding, dan ----------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Pembanding ? semula Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI :Tentang EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Terbanding I, II dan III ? semula Tergugat I, II dan III untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------------Tentang POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Pembanding ? semula Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Pembanding ? semula Penggugat adalah pemilik sah 2 (dua) bidang tanah obyek sengketa yaitu :-------------------------------a. Sebidang tanah dimaksud dalam SHM No. 699 Desa Pakis Putih tertanggal 28 September 1994 Gambar Situasi No. : GS. 3995 / 1994 tertanggal 13 September 1994 atas nama : SUTIKNO (dahulu bernama : Na Hian Tik) dan RATNA DEWI SUTIKNO (dahulu bernama : Souw Bik Swie) seluas + 1700 m2, yang terletak di Desa Pakis Putih Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, dengan letak dan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- Sebelah Timur : Jalan Desa ; ------------------------------------------- Sebelah Barat : Tanah sengketa perluasan pabrik yang L : + 320 M2 ; ------------------------------------------------ Sebelah Selatan : Jalan milik H. Fathoni ; ------------------------------ Sebelah Utara : Jalan milik Sutikno ; ---------------------------------- Beserta bangunan pabrik penggilingan padi dan mesin-mesin pabrik yang berada didalamnya ; -----------------------------------------b. Sebidang tanah perluasan pabrik tercatat dalam buku C Desa Nomor : 949 Persil 52 Klas S.II di Desa Pakis Putih Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan seluas + 320 m2, yang terletak di Desa Pakis Putih Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, dengan letak dan batas-batas sebagai berikut : ---- Sebelah Timur : Jalan sengketa pabrik yang L : + 1700 M2 ; --- Sebelah Barat : Saluran air ; -------------------------------------------- Sebelah Selatan : Jalan milik H. Fathoni ; ------------------------------ Sebelah Utara : Jalan milik Sutikno ; ----------------------------------3. Menyatakan tindakan Para Terbanding ? semula Para Tergugat kecuali Terbanding IV ? semula Tergugat IV, yang menguasai tanah-tanah obyek sengketa beserta bangunan pabrik penggilingan padi dan mesin-mesin pabrik yang berada didalamnya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; ---------------------------------- 4. Menghukum Para Terbanding ? semula Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka, kecuali Terbanding IV ? semula Tergugat IV, supaya menyerahkan obyek sengketa sebagaimana tersebut pada point angka 2 diatas dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada Pembanding ? semula Penggugat, bila perlu dengan kekuatan aparat Kepolisian RI ; -------5. Menghukum Para Terbanding ? semula Para Tergugat secara tanggung renteng, kecuali Terbanding IV ? semula Tergugat IV supaya membayar uang paksa kepada Pembanding ? semula Penggugat, sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan penyerahan obyek sengketa, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ; ---------------------------6. Menolak gugatan Pembanding ? semula Penggugat untuk bagian yang selebihnya ; ------------------------------------------------------------------7. Menghukum Turut Terbanding ? semula Turut Tergugat supaya menaati putusan dalam perkara ini ; -----------------------------------------DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :- Menghukum Para Terbanding ? semula Para Tergugat dalam Konpensi, Para Penggugat dalam Rekonpensi, kecuali Terbanding IV ? semula Tergugat IV dalam Konpensi, Penggugat IV dalam Rekonpensi, secara tanggung renteng supaya membayar beaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pdt/2013/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 282/Pdt/2013/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 486 K/PDT/2014
Peninjauan Kembali : 370 PK/Pdt/2016
Banding : 282/Pdt/2013/PT.Smg
Pertama : 37/Pdt.G/2012/PN.Pkl
Statistik2624