Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 72-K/PM.I-01/AD/IV/2017 |
|
Nomor | 72-K/PM.I-01/AD/IV/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 April 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Laut Kh Asep Ridwan Hasyim |
Hakim Anggota | Mayor Chk Musthofa, Mayor Chk J.m. Siahaan |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pasal 180 ayat (1) jo Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Moktalisar, Pratu, NRP 31050054861083 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. 3. Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang :1) 1 (satu) buah Tespack Drug Ambuse Test Merk Dawin yang digunakan memeriksa urine Terdakwa di Makodim 0112/Sabang. 2) 1 (satu) buah Tespack Merk Vcare Kode AMP yang digunakan memeriksa urine Terdakwa di UPTD Dinas Kesehatan Aceh. 3) 1 (satu) buah Tespack Merk Vcare Kode MET yang digunakan memeriksa urine Terdakwa di UPTD Dinas Kesehatan Aceh. Dimusnahkan.b. Surat :1) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Urine dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh Nomor 4.455/356/BLK/XI/2016 tanggal 15 Nopember 2016 yang ditandatangani oleh Manager Teknis a.n. Rekha Melati, SKM. NIP 197206021994032003 menerangkan bahwa pada urine Terdakwa tidak terdapat zat Narkoba (Negatif). 2) 1 (satu) lembar foto Rapid Test penyalahgunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh Terdakwa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada negara.Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si., M.H., Letkol Laut (KH) NRP 12360/P sebagai Hakim Ketua serta Musthofa, S.H., Mayor Chk NRP 607969 dan J.M. Siahaan, S.H., M.Hum., Mayor Chk NRP 2920087781171 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua didalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, Oditur Militer W. Marpaung, S.H., Kapten Chk NRP 21960347850374, Penasihat Hukum Erwanto, S.H., Serka NRP 21050025270185, Panitera Pengganti Jasman, S.H., Lettu Chk NRP 11110038420787, dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72-K/PM.I-01/AD/IV/2017.zip
- Download PDF
- 72-K/PM.I-01/AD/IV/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 416 K/MIL/2017
Pertama : 72-K/PM.I-01/AD/IV/2017
Statistik15627