- Menyatakan Terdakwa Ahmad Sudiman Als Diman Bin Jahrani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi,??? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan identitas tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih hitam model :RM-1190 dengan nomor IMEI 1: 354857080689172 beserta 1 (satu) buah SIM Card TELKOMSEL dengan nomor 621000485267279000 dan 1 (satu) buah SIM Card INDOSAT dengan nomor 62104000445615550;
- 7 (tujuh) lembar potongan kertas berwarna putih yang berisi tulisan angka-angka rekapan judi togel.
- 3 (tiga) lembar potongan grenjeng/aluminium foil (bekas dalam kotak rokok) yang berisi tulisan angka-angka rekapan judi togel;
- 1 (satu) lembar potongan kardus yang berisikan tulisan angka-angka rekapan judi togel;
- 1 (satu) buah dompet warna merah maron dengan lis warna hitam merk DAGADU;
- Uang tunai sejumlah Rp.1.117.000,- (satu juta seratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian:
- Rp.100.000,- x 7 (tujuh) lembar,
- Rp.50.000,- x 3 (tiga) lembar,
- Rp.20.000,- x 6 (enam) lembar,
- Rp.10.000,- x 4 (empat) lembar,
- Rp.5.000,- x 17 (tujuh belas) lembar,
- Rp.2.000,-x 11 (sebelas) lembar.
- Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 262/Pid.B/2019/PN Pbu |
|
Nomor | 262/Pid.B/2019/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Karyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ikhsan, Br Hakim Anggota Iqbal Albanna |
Panitera | Panitera Pengganti: Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan. Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 323 K/Pid/2020
Pertama : 262/Pid.B/2019/PN Pbu
Statistik880