- Menyatakan terdakwa ANTONIUS DENDO alias ANTON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???Pembunuhan??? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar jaket, warna hitam, pada dada bagian kiri berisi tulisan Doppink OUTFITTER, robek dilengan atas bagian kanan dan kiri serta robek pada belakang kanan;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna putih, bagian depan bertuliskan CLASZICMODERN, robek pada bagian depan dan robek pada bagian lengan kanan dan kiri, serta robek pada belakang kanan;
- 1 (satu) lembar celana pendek, warna cream, robek pada bagian depan;
- 1 (satu) topi warna hitam kombinasi orange, putih, berisi tulisan angka 93 dan tulisan MARQUEZ.
- 1 (satu) bilah pisau, panjang mata pisau sekitar 21 cm, gagang pisau terbuat dari kayu warna coklat panjang 10 cm;
- 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari karton warna coklat panjang 21 cm diikat menggunakan karet warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna merah kombinasi warna abu-abu warna putih dan warna coklat;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna merah kombinasi warna hitam.
Putusan PN WAINGAPU Nomor 95/Pid.B/2018/PN Wgp |
|
Nomor | 95/Pid.B/2018/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emmy Haryono Saputro, M.hbr Hakim Anggota Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yansye Margaritha Adoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK KELUARGA KORBAN; DIRAMPAS UNTUK DIRUSAKKAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2018/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2018/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2018/PN Wgp
Statistik8312