Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 123/Pdt.G/2014/PN Bpp |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2014/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Wirjana |
Hakim Anggota | Muhammad Asri Makmurin Kusumastuti. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok perkara : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi IV/Tergugat Konpensi IV untuk sebagian ;- Menyatakan Penggugat Rekonpensi IV/Tergugat Konpensi IV pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Ahmad Yani Rt.57 Kel.Gunung Sari Ilir Kec.Balikpapan Tengah (dahulu Kec.Balikpapan Utara) Seluas 105 M2 bersertifikat Hak Milik No.1021 ;- Menyatakan Penggugat Rekonpensi IV/Tergugat Konpensi IV adalah pemenang Lelang/pembeli yang beritikad baik atas objek sengketa yang di Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (Turut Tergugat V dalam Rekonpensi) ;- Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi tidak berhak atas objek sengketa ;- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi secara suka rela dalam keadaan semula ;- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi secara sendiri-sendiri membayar uang paksa setiap hari keterlambatannya melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang diperhitungkan dari hari ke hari ;- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk tunduk, taat dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi II/Tergugat Konpensi II dan Penggugat Rekonpensi IV/Tergugat Konpensi IV untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Membebankan ongkos perkara kepada Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.6.997,000,(enam juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pdt.G/2014/PN Bpp
Kasasi : 832 K/Pdt/2018
Banding : 146/PDT/2015/PT SMR
Statistik28322