Putusan PN SURABAYA Nomor 118/G/2013/PHI.SBY |
|
Nomor | 118/G/2013/PHI.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyono |
Hakim Anggota | Bekawan, Tituk Tumuli, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSI ; --------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ; -----------------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; ---------------DALAM PROVISI ; ------------------------------------------------------------------------------------? Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------DALAM POKOK PERKARA ; ----------------------------------------------------------------------? Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------? Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ; ------------------------------------? Menyatakan Turut Tergugat tidak terkait dengan perkara ini dan mengeluarkannya sebagai pihak dalam perkara ini ; ---------------------------------? Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, kekurangan upah Para Penggugat sejak tahun 2011 sampai dengan bulan Juni tahun 2013 adalah sebesar Rp. 46.232.000,- ; -----? Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, upah selama Para Penggugat tidak dipekerjakan terhitung sejak bulan Agustus 2013 sampai dengan dibacakannya putusan ini yaitu bulan Pebruari 2014, sebesar Rp.48.160.000,- ; --------------------------------------? Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -----------------DALAM REKONVENSI ; ----------------------------------------------------------------------------? Menolak tuntutan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; ---------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; -----------------------------------------------------? Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 505 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 118/G/2013/PHI.SBY
Statistik3810