Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 98-K/PM.II-08/AU/IV/2017 |
|
Nomor | 98-K/PM.II-08/AU/IV/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 April 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Chk Sutrisno Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Kuswara, Br Hakim Anggota Mayor Sus R Faharuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Peltu Rahman Sunarin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Ivan Hendriyono, Serda NRP 541927, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Desersi dalam waktu damai???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar fotocopy petikan Keputusan Kasau Nomor Kep/14-Terdakwa VIII/IV/2016 tanggal 29 April 2016 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan dilingkungan dan luar struktur TNI Angkatan Udara. b. 1 (satu) lembar fotocopy surat perintah Irjenau Nomor Sprin/214/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang pelaksanaan mutasi dari satuan lama ke kesatuan baru. c. 1 (satu) lembar fotocopy Telegram Dandepohar 20 kepada Dankoharmatau Nomor T/73/2016 tanggal 3 Juni 2016 tentang Serda Ivan Hendriyono belum melaksanakan lapor datang sebagai Ba Pembekalan Sihar Sathar 23 Halim sebagai anggota baru. d. 34 (tiga puluh empat) lembar daftar absensi personel Itjenau mulai tanggal 9 Mei 2016 sampai dengan tanggal 2 September 2016 tidak masuk dinas tanpa keterangan secara berturut-turut yang ditandatangani oleh Kabagum Itjenau Letkol Adm Drs. Indra Gunawan NRP 520756. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 98-K/PM.II-08/AU/IV/2017.zip
- Download PDF
- 98-K/PM.II-08/AU/IV/2017.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 98-K/PM.II-08/AU/IV/2017
Statistik7215