Putusan PN BANDUNG Nomor 70/PDT.SUS-PHI/2015/PN BDG |
|
Nomor | 70/PDT.SUS-PHI/2015/PN BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | Frans Kangae K, Asep Maulana Syahidin |
Panitera | Sm.hk., -deden Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | EKSEPSI-Menolak eksepsi Tergugat seluruhnyaDALAM PROVISI-Menolak gugatan provisi Para Penggugat seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2.Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat, terhitung sejak tanggal 1 April 2014. berdasarkan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.3.Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, masing-masing sebesar: a.LARIYADI (Masa Kerja 22 tahun 6 bulan)Uang Pesangon 2 X 9 X Rp 2.604.000,00 Rp 46.872.000,00 Uang Pengh. Masa Kerja 1 X 8 X Rp 2..604.000,00 Rp 20.832.000,00 Uang Penggantian Hak 15% X Rp 67.704.000,00 Rp 10.155.600,00 Rp 77.859.600,00b.SIS SYAWALI (Masa Kerja 22 tahun 8 bulan)Uang Pesangon 2 X 9 X Rp 2.604.000,00 Rp 46.872.000,00 Uang Pengh. Masa Kerja 1 X 8 X Rp 2..604.000,00 Rp 20.832.000,00Uang Penggantian Hak 15% X Rp 67.704.000,00 Rp 10.155.600,00 Rp 77.859.600,00c.SLAMET (Masa Kerja 22 tahun 7 bulan)Uang Pesangon 2 X 9 X Rp 2.580.000,00 Rp 46.440.000,00 Uang Pengh. Masa Kerja 1 X 8 X Rp 2..580.000,00 Rp 20.640.000,00Uang Penggantian Hak 15% X Rp 67.080.000,00 Rp 10.062.000,00 Rp 77.142.000,00d.LUKMAN RAHAYU (Masa Kerja 12 tahun 10 bulan)Uang Pesangon 2 X 9 X Rp 2.484.000,00 Rp 44.712.000,00 Uang Pengh. Masa Kerja 1 X 5 X Rp 2..484.000,00 Rp 12.420.000,00Uang Penggantian Hak 15% X Rp 57.132.000,00 Rp 8.569.800,00 Rp 65.701.800,004.Membebankan biaya perkara sebesar Rp.491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 670 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 70/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg
Statistik14332