Putusan PN KISARAN Nomor 10/Pdt.G/2013/PN-Kis |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2013/PN-Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Safwanuddin Siregar, Salomo Ginting |
Panitera | Parmin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut tata cara hukum sebagaimana telah terdaftar dalam Akte Nikah yang dikeluarkan Gereja Kristen Maranatha Indonesia tanggal 2 September 2003 di Jatimurni Pondok Gede jakarta Timur dan telah didaftar di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Asahan sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 90/XI/2006 tanggal 8 Desember 2006. adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat (Elyas M. Hutagaol) dengan Tergugat (Nelly Elfrida Br. Simanjuntak) berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No.90/XI/2006 tanggal 08 Desember 2006 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Sipil Kabupaten Asahan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kisaran atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk agar mengirimkan 1 (satu) examplar Salinan Putusan Perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Asahan untuk mencatat perceraian tersebut ke dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian untuk an. Elyas M. Hutagaol dan Nelly Elfrida Br. Simanjuntak.5. Menyatakan secara hukum bahwa anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat, yaitu : Grace Angelia Hutagaol dan Joise Angelika Hutagaol, berada dalam pengawasan dan pengasuhan Penggugat selaku ayah kandungnya, sampai anak tersebut dewasa dan dapat menentukan kehendaknya sendiri;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2013/PN-Kis
Banding : 285/PDT/2013/PT-MDN
Statistik6511