- Menyatakan Terdakwa UNTUNG SUNYOTO Bin MUNASAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UNTUNG SUNYOTO Bin MUNASAN (Alm) berupa pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat + 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya (berat neto + 0,001 gram);
- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat + 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya (berat neto + 0,001 gram);
- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat + 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram beserta pembungkusnya (berat neto + 0,001 gram);
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat + 1,22 (Satu koma dua puluh dua) gram beserta pipetnya (berat neto + 0,003 gram);
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) alat hisap;
- 1 (satu) skrop dari sedotan;
- 1 (satu) sedotan;
- 3 (tiga) pak plastic klip;
- 1 (satu) HP kecil merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) HP merk Realmi warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 53/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maxi Sigarlaki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapruddin, Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman |
Panitera | Panitera Pengganti: Alarico De Jesus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 305 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 53/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik2518