- Menyatakan Terdakwa 1 RUDI HARYANTO Alias RUDI dan Terdakwa 2 SUPRIADI Alias UMPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primar pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Baju daster tidak berlengan warna (hitam, ungu, hijau) merk pena house.
- 1 (satu) buah Kain baju luar/blazer warna hijau.
- 1 (satu) buah BH warna hitam.
- 1 (satu) buah handuk kecil warna putih.
- 1 (satu) buah handuk kecil warna putih garis pink.
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih.
- 1 (satu) buah dos HP Merk Oppo, Nomor Imei1 : 864878038734657.
- 1 (satu) unit HP merk Oppo, No.Imei1 : 864878038734657, warna rose gold.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia RM-1035, No.Imei1 : 355163/06/846874/0, warna putih.
- 1 (satu) buah Potongan kabel yang diikat model kepang dan pada bagian kedua ujungnya disimpul, warna kuning transparan dengan ukuran panjang sekitar 60 cm.
- 1 (satu) bilah pisau sangkur pada bagian besi bertuliskan TNI AD bergagang warna hitam, beserta sarungnya bercorak loreng, dengan ukuran panjang sekitar 30 cm.
- 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX, Nopol DN 2172 BQ, Nomor rangka MH32S60027K347427, Nomor mesin 2S6-347403, warna hitam, beserta STNK dan kunci kontak.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Nopol DN 3313 NO, Nomor rangka MH1JFM215EK859106, Nomor mesin JFM2E-1906332, warna putih biru beserta STNK dan kunci kontak.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00,-(dua ribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 197/Pid.B/2018/PN Pal |
|
Nomor | 197/Pid.B/2018/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Elvin Adrian, Hakim Anggota 1: Ernawati Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Kiswahyuni (saudara dari korban) Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada terdakwa 2 Supriadi Alias Umpi Dikembalikan kepada terdakwa 1 Rudi Haryanto Alias Rudi |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2018/PN Pal
Statistik15637