Putusan PN PONTIANAK Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Ptk |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2016/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Supriyatna Rahmat, Rr. Diah Poernomojekti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA :1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan tanah sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 10971 (Dh 4676), dengan gambar Situasi Nomor : 2999/1988 tanggal 27 Agustus 1988 dengan luas 1.628 M2 atas nama ANWAR, Sos, Msi, terletak di Jalan Lapan (Dh. Jalan Penunjang sekarang Jalan Lapangan Golf (hasil Pemeriksaan Setempat) Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, dengan batas-batas adalah :- Sebelah Utara dengan Jalan Lapan, hasil pemeriksaan setempat dengan Jalan Lapangan Golf.- Sebelah Selatan dengan tanah SHM No.3970.- Sebelah Timur dengan tanah Lapangan Golf.- Sebelah Barat dengan Jalan Gg. Wartawan.Adalah sah milik Penggugat.3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang membuat Setifikat Hak Milik di tanah sengketa dan perbuatan Tergugat III yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa atas nama Tergugat I dan Tergugat II adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 6175, Surat Ukur Nomor : 5298/Siantan Hulu/2007 tanggal 6 September 2007 dengan luas 1.067 M2 atas nama SANTIO (Tergugat I) dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 6176, Surat Ukur Nomor : 5299/Siantan Hulu/2007 tanggal 6 September 2007 dengan luas 634 M2 atas nama WIDONO (Tergugat II) terhadap tanah sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya.6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.696.000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1393 K/Pdt/2017
Pertama : 15/Pdt.G/2016/PN Ptk.
Statistik12430