- Menolak eksepsi para Tergugat I, para Tergugat II dan para Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah sawah yang terletak di Desa Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Propinsi Jambi, yang berukuran Panjang 119 Meter dan Lebar 17 Meter, dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan para Penggugat adalah keturunan Syamsiah berdasarkan garis ibu dari Sikunyang Alamarhumah;
- Menyatakan Para Penggugat memiliki hak atas Tanah Sawah Objek Perkara milik Sikunyang Almarhummah;
- Menyatakan Para Tergugat tidak memiliki hak pakai atas tanah sawah objek perkara milik Sikunyang Almarhummah;
- Menyatakan Perbuatan para tergugat, mengusai dan membagi tanah sawah objek perkara yang merupakan harta pusaka tinggi milik Sikunyang almh adalah tanpa hak dan Melawan hukum;
- Menghukum para tergugat untuk mengembalikan tanah sawah objek perkara pada posisi semula sebagai tanah sawah harta pusaka tinggi milik Sikunyang Almarhummah, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
- Menghukum para tergugat untuk mengembalikan tanah sawah objek perkara pada posisi semula sebagai tanah sawah harta pusaka tinggi milik Sikunyang Almarhummah dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan syarat apapun;
- Menghukum para Tergugat I, para Tergugat II dan para Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 2.156.000,00 (dua juta seratus lima puluh enam ribu rupiah)
- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Spn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wening Indradi, Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Dunand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Sawah ahli waris Badu Kali alm; - Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Jauhar Cs; - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Mat Katir alm (Pusaka Siti Uroh almh); - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Desa; Merupakan objek perkara hak milik Sikunyang Almarhummah adalah harta Pusaka Tinggi; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2020/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2020/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2020/PN Spn
Kasasi : 2153 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 262 PK/Pdt/2024
Banding : 98/PDT/2020/PT JMB
Statistik13343