- Menerima permohonan banding Para Pembanding ;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Jantho Nomor 167/Pdt.G/ 2018/MS.Jth tanggal 7 Februari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah ;
- Menolak Eksepsi Tergugat I seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;
- Menetapkan almarhumah Nek Kheb telah meninggal dunia tahun 1988 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- ?.. bin ?? (anak laki-laki kandung) ;
- .?.bin ?? (anak laki-laki kandung) ;
- ?. bin ?. (anak laki-laki kandung) ;
- Menetapkan tanah seluas 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) yang terletak di Gampong Pasie Lubok, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Utara dengan jalan Gampong ;
- Selatan dengan tanah ??/?.. ;
- Timur dengan Lorong kecil ;
- Barat dengan tanah ?? ;
- Menetapkan hak/bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- ?. bin ?. (anak laki-laki kandung) 1/3 (sepertiga) bagian;
- ?.. bin ?.. (anak laki-laki kandung) 1/3 (sepertiga) bagian;
- ?.. bin ?.. (anak laki-laki kandung) 1/3 (sepertiga) bagian ;
- Menghukum Tergugat I untuk membagi harta warisan tersebut di atas dan menyerahkan kepada ahli waris sesuai hak bagiannya, apabila tidak dapat dibagi menurut wujudnya, maka harus dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai putusan ini ;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan objek perkara kepada ahli waris sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) di atas ;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 196/2017 bukti T1 tidak berkekuatan hukum ;
- Menolak gugatan Para Penggugat selainnya ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 1.891.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Terbanding I untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan MS PROP NAD Nomor 41/Pdt.G/2019/MS.Aceh |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2019/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Rosmawardani |
Hakim Anggota | H. Salahuddin Mahmud, M.hbrh. Zulkifli Yus |
Panitera | Dra. Hj. Aklima Djuned |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Adalah harta warisan ?? ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2019/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2019/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 155 K/Ag/2020
Banding : 41/Pdt.G/2019/ MS.Aceh
Statistik9823