Putusan PN SANGGAU Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Sag |
|
Nomor | 370/Pid.Sus/2018/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa. |
Hakim Anggota | Albanus Asnanto, M.h Maulana Abdillah. |
Panitera | - Leni Hermananingsih. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Saul Ronald Sitorus Pane Alias Ronal Anak Dari Pardamean Sitorus Pane (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Jahat Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? Uang tunai sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 4 (empat) lembar;? Uang tunai sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;Dirampas untuk Negara;? 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam bertuliskan U BOLD yang berisikan 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih, 2 (dua) buah kaca bulat;? 1 (satu) lembar plastik kecil warna merah;? 1 (satu) buah korek api gas warna merah;? 2 (dua) paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,3557 (satu koma tiga lima lima tujuh gram);? 1 (satu) buah dompet warna hitam;? 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A37f warna Gold berikut Sim Card 085392229662 dan 081255085998;? 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 4X warna hitam berikut Sim Card 082148550567;? 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 3310 warna biru tua berikut Sim Card 081545172978 dan 085820836515;? 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) dalam kondisi sudah pecah;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PID.SUS/2019/PT PTK
Kasasi : 2269 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 370/Pid.Sus/2018/PN.Sag
Statistik426