- Menyatakan Terdakwa RISKI NILAWATI Alias KIKI BINTI SUGENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa RISKI NILAWATI Alias KIKI BINTI SUGENG oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.800.000.000,-(Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 7 (tujuh) bungkus paket sedang Narkotika jenis shabu-shabu;
- 2 (dua) bungkus plastik bening kosong;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Cahaya Mulia;
- 1 (satu) buah bantal guling warna putih motif bunga;
- 1 (satu) buah bantal warna pink motif bunga;
- 1 (satu) unit Handphone Xiomi warna hitam;
- 2 (dua) plastik bening kosong;
- 1 (satu) buah alat isap (bong) lengkap sedemikian rupa;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 140/Pid.Sus/2018/PN RHL |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2018/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Rina Yose |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.Sus/2018/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 140/Pid.Sus/2018/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 211/PID.SUS/2018/PT PBR
Peninjauan Kembali : 142 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 140/Pid.Sus/2018/PN.Rhl
Statistik2418