- Menyatakan Terdakwa MATRUMBI BIN MATLILI (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol. I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MATRUMBI BIN MATLILI (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara.
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN);
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus shabu 2000 gram (2 kg) dan 1 (satu) buah hp Nokia Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat Nopol.KH 3751 NR beserta STNK; Dirampas untuk Negara.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 36/Pid.Sus/2019/PN Plk |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2019/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahfudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Etri Widayati, Br Hakim Anggota Maria Rina Sulistiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2632 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 36/Pid.Sus/2019/PN.Plk
Statistik11450