Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 530/PID.SUS/2016/PN RAP |
|
Nomor | 530/PID.SUS/2016/PN RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | - NARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Mince Setiawaty Ginting, Mkn Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa I. MUIZ KHAZALI Alias MUIZ, Terdakwa II. SURYA ADI Alias ARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa I. MUIZ KHAZALI Alias MUIZ, Terdakwa II. SURYA ADI Alias ARDI dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I. MUIZ KHAZALI Alias MUIZ, Terdakwa II. SURYA ADI Alias ARDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa-Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto ;Dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepada Terdakwa-Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 773 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 530/ Pid.Sus/2016/PN.Rap
Statistik408