- Menyatakan Terdakwa SALAMUDIN Als BUYUNG Bin HUSIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa SALAMUDIN Als BUYUNG Bin HUSIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman: sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang merupakan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,0578 (nol koma nol lima tujuh delapan) gram yang setelah diperiksa sisanya sebesar 0,0287 (nol koma nol dua delapan tujuh) gram
- 1 (satu)buah kotak bungkusan rokok sampoerna mild
- 1 (satu) buah handphone merek Advan warna Hitam
- 1 (satu) buah celana panjang jean warna biru;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 378/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 378/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Kadarmo, Br Hakim Anggota R. Narendra Mohni I |
Panitera | Panitera Pengganti: Fery Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 378/Pid.Sus/2018/PN Sgl
Statistik170