- Menyatakan terdakwa ZUHERMAN Alias MAN BUNGO Bin ZULKIFLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menjual dan Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu ? sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4(empat) buah korek api gas.
- 1(satu) buah dot karet.
- 1(satu) buah penutup jarum suntik warna bening.
- 1(satu) buah kotak rokok kosong Merk Dunhill warna hitam, diketahui pada bagian dalam bungkusan kertas rokok terdapat 1(satu) bungkus plastik yang berisikan 2(dua) bungkus plastik warna bening terdapat serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu ;
- 1(satu) unit Handphone merk Nokia 3310 warna oranye kombinasi putih
- 1(satu) Unit sepeda motor Yamaha MIO No. Pol BA 5705 SZ warna hitam.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 3/Pid.Sus/2018/PN Spn |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2018/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ratna Dewi Darimi, hakim Anggota 2: Rinding Sambara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada terdakwa : 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/PID.SUS/2018/PT JMB
Pertama : 3/PID.SUS/2018/PN Spn
Statistik335