Putusan PN GARUT Nomor 06/PDT.G/2014/PN.GRT |
|
Nomor | 06/PDT.G/2014/PN.GRT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tito Suhud. |
Hakim Anggota | Rony Suata. A. Nisa Sukma Amelia. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatior Beslag) yang dijalankan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Garut terhadap tanah berikut bangunan, berupa rumah dan 9 unit ruko yang berada di atasnya (objek sengketa) ; 3. Menyatakan sah secara hukum perbuatan jual-beli yang dilakukan oleh Penggugat / AGUS ATIN, BA. S.Pd.I (Sebagai Pembeli) dengan Tergugat / H. MASTUR HIDAYATULLOH (Sebagai Penjual) atas tanah berikut bangunan, berupa rumah dan 9 unit ruko yang berada di atasnya (objek sengketa) ; 4. Menyatakan secara hukum Tergugat H. MASTUR HIDAYATULLOH tidak mempunyak hak lagi terhadap tanah berikut bangunan, berupa rumah dan 9 unit ruko yang berada di atasnya (objek sengketa), dan secara hukum pula bahwa terhadap tanah berikut bangunan, berupa rumah dan 9 unit ruko yang berada di atasnya (objek sengketa) telah menjadi mutlak dan sah miliknya Penggugat / AGUS ATIN, BA. S.Pd.I ; 5. Menghukum Tergugat / H. MASTUR HIDAYATULLOH untuk menyerahkan tanah berikut bangunan, berupa rumah dan 9 unit ruko yang berada di atasnya (objek sengketa) kepada Penggugat / AGUS ATIN, BA. S.Pd.I dalam keadaan kosong dari barang-barang miliknya Tergugat ; 6. Menghukum Tergugat / H. MASTUR HIDAYATULLOH untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat / AGUS ATIN,BA. S.Pd.I setiap harinya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam hal dan apabila Tergugat melalaikan dalam pelaksanaan putusan perkara ini ; 7. Menghukum Turut Tergugat / HJ. IIM NURMALA untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.431.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 906 K/Pdt/2015
Pertama : 6/Pdt.G/2014/PN Grt
Statistik9511