Putusan PT BANTEN Nomor 17/PID/2018/PT.BTN |
|
Nomor | 17/PID/2018/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Guntur Purwanto Joko Lelono |
Hakim Anggota | Shari Djatmiko, Albert Monang Siringoringo |
Panitera | Siti Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 11 April 2018 Nomor 46/Pid.Sus/2018/PN.Srg yang dimintakan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan terdakwa Tito Sandra Bin Ganal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah kardus warna coklat yang diatasnya terdapat kertas paket J&T Express dengan nomor resi : 888 045 520 577 yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah Tupperware yang berisi ganja dengan berat keseluruhan brutto 3.200 gr, yang masing-masing telah diberi kode A, B dan C dengan rincian :- 1 (satu) wadah plastic merk Tupperware warna ungu berkode A yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 1.900 gr.- 1 (satu) buah wadah plastic merk Tupperware warna orange berkode B yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 1.100 gr;- 1 (satu) buah wdah plastic merk Tupperware warna hijau berkode C yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 200 gr.- 1 (satu) buah jas hujan/mantel warna biru.- 1 (satu) buah kursi lipat kecil.- 1 (satu) set nesting (panic masang camping).- 1 (satu) buah kompor camping.- 3 (tiga) pack vahpir (kertas rokok) merk tante merry. 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi jenis Note 3 dengan Nomor : 082111707744.Kesemuanya barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PID/2018/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 17/PID/2018/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PID/2018/PT.BTN
Kasasi : 2269 K/PID.SUS/2018
Pertama : 46/Pid.Sus/2018/PN Srg
Statistik3616