- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik tanah yang terletak di Bontocini, Desa Maccini Baji, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto dengan ukuran 20 m x 18 m, sehingga luas total keselurah tanah yang dibeli Penggugat dari Pasiara adalah 360 m2(tiga ratus enam puluh meter persegi)dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah sengketa yang ditempati oleh Tergugat adalah milik Penggugat yang merupakan tanah yang termasuk dalam Pembelian Pasiara dari Samudding Dg Timung yang dijual kembali ke Penggugat, dengan ukuran kurang lebih sekitar 6 mX 18 msehingga luas tanah sengketa adalah 108 m2(seratus delapan meter persegi), dan dengan batas-batas tanahsebagai berikut:
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai sengketa dan membagun rumah permanen adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut dengan kosong, baik kepada Penggugat dan bila perlu dengan bantuan aparat yang berwenang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat ini ditaksirsejumlah Rp1.926.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN JENEPONTO Nomor 18/Pdt.G/2019/PN Jnp |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2019/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jumiati, Hakim Anggota Dewi R. Kacaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: - Sebelah Utara : Rumah H Malliungan - Sebelah Timur : Jalanan - Sebelah Selatan : Rumah Bulaeng Ti?no - Sebelah Barat : Sawah Samsud Sita - Sebelah utara : Rumah Penggugat - Sebelah Timur : Jalanan - Sebelah Selatan : jalan setapak atau Lorong - Sebelah Barat : Tanah Sodding (Tergugat) |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2019/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2019/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2019/PN Jnp
Statistik17131