- Menyatakan EPPY RUSLI SETIADY Anak dari ONG TJUY TJAY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri EPPY RUSLI SETIADY Anak dari ONG TJUY TJAY dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 3 (Tiga) buah palu godam dengan berat 5 Kilogram terbuat dari besi baja berwarna merah dengan tongkat terbuat dari kayu rotan;
- 1 (satu) buah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No : 1212/Kel. Gn. Bahagia an. SIAW RUDY SINATRA SUSANTO;
- 1 (satu) buah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No : 157/DTK/BS/GB an. JOHAN TANDRIN;
- 1 (satu) buah Perjanjian Pengikatan Jual Beli No : 148, tanggal 22 Agustus 2014 Notaris BENNY G. PATARTUA SIMANJUNTAK, SH.,M.Kn;
- 1 (satu) buah Kuasa Menjual No. 149, tanggal 22 Agustus 2014 Notaris BENNY G. PATARTUA SIMANJUNTAK, SH.,M.Kn.
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 285/Pid.B/2018/PN Bpp |
|
Nomor | 285/Pid.B/2018/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Verra Lynda Lihawa |
Hakim Anggota |
. hakim Anggota 2: Kayat, Hakim Anggota 1: Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : (Dirampas untuk dimusnahkan) (Dikembalikan kepada Saksi Alexander William anak dari Oei Matia) 6. Membebani terdakwa dengan biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 58 PK/Pid/2019
Pertama : 285/Pid.B/2018/PN Bpp
Statistik18552