Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 28/PID.SUS/2015/PN Bkj |
|
Nomor | 28/PID.SUS/2015/PN Bkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BLANGKAJEREN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Junaidi |
Hakim Anggota | 1. Ahmad Syairozi, 2. Rudy Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa KOKO GUSTRYWANTO SINAGA Bin PONDANG SINAGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram;?2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (Empat belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa;- 476 (empat ratus tujuh puluh enam) bal dengan berat- 476 kg (empat ratus tujuh puluh enam kilogram) yang telah dimusnahkan di Polres Gayo Lues sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang sebelumnya telah disisihkan sebanyak 689,9 gr (enam ratus delapan puluh sembilan koma sembilan gram) sesuai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti untuk kepentingan Pemeriksaan Laboratorium Forensik dan pemeriksaan di depan persidangan, 19 (sembilan belas) karung goni plastik warna putih, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Nomor Polisi BK 805 NE, warna silver metalik, nomor rangka : MHFXW43G664028050, nomor mesin : 1TR-6267335, atas nama P. SINAGA, alamat Jl. Pintu Air IV GG. Inpres No.15 Medan, 1 (satu) lembar STNK (asli) Nomor : 0017899/SU/2007 atas nama P. SINAGA, dikembalikan kepada P. SINAGA;- 1 (satu) Ponsel Blackberry, Type 8520, Nomor IMEI 35782049579472, Warna Hitam masing-masing dirampas untuk negara6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 182/PID/2015/PT-BNA
Kasasi : 260 K/PID.SUS/2016
Pertama : 28/Pid.Sus/2015/PN-BKj
Statistik40531