Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 81/Pid./2014/PT.TJK. |
|
Nomor | 81/Pid./2014/PT.TJK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.a.moehan Effendi |
Hakim Anggota | Ortianna Pardede, Hasby Junaidi Tholib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH / MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 150/Pid.B/An/2014/PN.Sdn tanggal 23 Juli 2014 atas nama Terdakwa ANTON SUJARWO Bin KASMIN sepanjang mengenai pidana denda dan barang bukti milik Terdakwa serta ongkos perkara sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa Terdakwa ANTON SUJARWO Bin KASMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya?;-2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa ANTON SUJARWO Bin KASMIN selama 3 (tiga) tahun dan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Anak selama 4 (empat) bulan;-----3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari masa pidana penjara yang dijatuhkan;-4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) helai kaos berwarna coklat muda bergaris-garis berwarna hitam, ; - 1 (satu) helai celana levi?s warna hitam pudar merk E2 premium No. 27 ; - 1 (satu) helai celana dalam warna putih bergaris ungu berbintik-bintik warna ungu merk calvin klein ; - 1 (satu) helai BH warna ungu bergaris putih ; Dikembalikan kepada saksi ANITA SARI Binti SARJITO .- 1 (satu) helai baju kemeja berwarna hitam bermotif bulat putih,; --- 1 (satu) helai celana panjang pramuka berwarna coklat ;- 1 (satu) helai celana dalam berwarna biru tua ; Dikembalikan pada Terdakwa ;.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid./2014/PT.TJK..zip
- Download PDF
- 81/Pid./2014/PT.TJK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/Pid./2014/PT.TJK.
Pertama : 150/PID.B/AN/2014/PN.SDN
Statistik10081