- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGIL NOMOR 332/PID. SUS/ 2020/PN.BIL TANGGAL 27 AGUSTUS 2020 SEKEDAR PIDANA YNANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I.DEDIK PRASETYO BIN ALI ARIFIN, TERDAKWA II. MOCHAMMAD ARIS FIEDAUS BIN CHOIRI DAN TERDAKWA III. NAFIYANTO BIN MARJUKI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN .
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2(DUA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP..800.000.000,- ( DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PARA TERDAKWA TIDAK BISA MEMBAYAR , SUBSIDAIR 1(SATU) BULAN PENJARA ;
- MENETAPKAN LAMANYA PARA TERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 332/Pid. Sus/ 2020/PN.Bil tanggal 27 Agustus 2020 sekedar pidana ynang dijatuhkan kepada para Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa I.Dedik Prasetyo bin Ali Arifin, Terdakwa II. Mochammad Aris Fiedaus bin Choiri dan Terdakwa III. Nafiyanto bin Marjuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?.
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun dan denda sebesar Rp..800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak bisa membayar , subsidair 1(satu) bulan penjara ;
- Menetapkan lamanya para Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1240/PID.SUS/2020/PT SBY |
|
Nomor | 1240/PID.SUS/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | A. Dachrowi Sa |
Hakim Anggota | Muhammad Legowo, Bri Nyoman Adi Juliasa |
Panitera | Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1240/PID.SUS/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1240/PID.SUS/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1802 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1240/PID.SUS/2020/PT SBY
Statistik2214