Putusan PN MAROS Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.Mrs |
|
Nomor | 08/Pdt.G/2014/PN.Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | 08/Pdt.G/2014/PN.Mrs |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ede Suryaman |
Hakim Anggota | Christina Endarwati, Mh Jenny Tulak |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat ; DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;? Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa berupa tanah sawah seluas 34 are yang terletak di Dusun Salenrang, Desa Salenrang Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros Adalah sah milik/peninggalan alm. Ibrahim Jabba alias Ibrahim Dg. Raja (Orang tua Para Penggugat);dengan batas-batas:Sebelah Utara : Sawah milik TijaSebelah Timur : Sawah milik Ibrahim Sebelah Selatan : Sawah milik SabimbiSebelah Barat : Sawah milik H. Sumang? Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris dari alm. Ibrahim Jabba alias Ibrahim Dg. Raja dan berhak mewarisi Objek sengketa ;? Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat yang menguasai Objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;? Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Objek Sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun;? Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsong) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.-000,- (lima ratus ribu rupaih ) setiap bulan atas kelalaian menjalankan isi Putusan ini , terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;? Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat dalam Konpensi atau Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.330 .000,- ( dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2318 K/Pdt/2016
Pertama : 08/Pdt.G/2014/PN Mrs.
Statistik1328