Putusan PN SUBANG Nomor 8/Pdt.G/2016/PN.SNG |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2016/PN.SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuli Sintesha Tristania |
Hakim Anggota | Dwi Rezki Sa. . Ratih Ayuningrum |
Panitera | Rudi Safari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Risalah Lelang RL-001/PL.II.18/2015 tertanggal 01 Juni 2015;- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM Nomor 236/Kertajaya Surat Ukur tgl 29-8-1987 Nomor 285/1987 atas nama Toto Miarto;- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM Nomor 236/Kertajaya Surat Ukur tgl 29-8-1987 Nomor 285/1987 atas nama Toto Miarto;- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengembalikan atas nama pada Hak Milik (SHM Nomor 236/Kertajaya Surat Ukur tgl 29-8-1987 Nomor 285/1987 kepada nama semula/IIN SOLIHIN;- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menguasai tanah milik Para Penggugat;- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat karena telah mengajukan permintaan lelang atas tanah Hak Milik tanah terperkara tanpa izin yang berhak (Para Penggugat);- Menetapkan secara hukum sebidang tanah yang terletak di Jalan Kertajaya Desa Kertajaya Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang seluas + 4.810 m2 (empat ribu delapan ratus sepuluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Tanah Rita dan Tanah Udin;- Timur : Irigasi;- Selatan : Bangunan Gudang- Bara : Jalan Propinsi;- Menghukum tergugat I yang menguasai dan memiliki tanah terperkara untuk menyerahkan kepada Para Penggugat;- Menghukum Turut Tergugat untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 236/Kertajaya Surat Ukut tgl 29-8-1987 Nomor 285/1987 atas nama Toto Miarto serta tunduk dan patuh pada putusan ini;- Menghukum kepada siapa saja yang menguasai tanah terperkara untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat;- Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2016 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3073 K/Pdt/2018
Pertama : 8/Pdt.G/2016/PN.SNG
Statistik17754