Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2047/Pdt.G/2019/PA.JT |
|
Nomor | 2047/Pdt.G/2019/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fauzan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Moh. Faizin, M.hbr Hakim Anggota H. Iing Sihabudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (ANDI SYARIF HIDAYATULLAH AKSA bin ANDI AKSI, S.Sos.,) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (ANDI KRISYULIANA binti DRS. H.A.M. ISMAIL TABA (ALM)) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur. DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian. 2. Menetapkan anak bernama Andi Zain Hanan Alfattah lahir tanggal 18 April 2018 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonpensi (ANDI KRISYULIANA binti DRS. H.A.M. ISMAIL TABA (ALM)) dengan ketentuan Penggugat Rekonpensi harus memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak. 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 3.1. mut'ah sejumlah Rp 2500000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). 3.2. nafkah iddah sejumlah Rp 7500000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 3.3. Nafkah anak bernama Andi Zain Hanan Alfattah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa diluar biaya pendidikan dan kesehatan. 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan pembayaran berupa mut'ah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada poin angka 3 di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan. 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2047/Pdt.G/2019/PA.JT
Statistik310