Putusan PN BANDUNG Nomor 139/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Endang Makmun |
Hakim Anggota | Joko Indiarto, Basari Budi |
Panitera | Enung Hendrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa : SAEFULLOH Bin ENDANG MARZUKI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SAEFULLOH Bin ENDANG MARZUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi yang dilakukan secara berlanjut??? ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;5. Memerintahkan Terdakwa SAEFULLOH bin (alm) ENDANG MARZUKI untuk membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.6. Memerintahkan Terdakwa SAEFULLOH bin (alm) ENDANG MARZUKI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 84.109.000,- ( delapan puluh empat juta seratus sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.7. Menyatakan barang bukti berupa:01. 1 (satu) lembar legalisir Petikan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor: 821.11/SK-157.D/Kepeg.Diklat/1987, Tanggal 29 Januari 1987.02. 2 (dua) lembar legalisir Petikan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor: 800/04/TU tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pemegang Barang di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi Tahun 2006 Tanggal 06 Januari 2006. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.03. Uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dijadikan sebagai uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara cq. Kas Daerah Kota Cimahi.8. Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg
Statistik579