Putusan PT KUPANG Nomor 12/PDT/2017/PT.KPG |
|
Nomor | 12/PDT/2017/PT.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 12/PDT/2017/PT.KPG7/Pdt.G/2016/PN LbtTERESIA INA ERAFRANSISKA BAREKMIKEL PEHANG |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Mochamad Hatta |
Hakim Anggota | Inrawaldi, Maringan Marpaung |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut; ------------------------------------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lembata, Nomor : 07/Pdt .G/2016/PN.Lbt. tanggal 29 Nopember 2016 dengan perbaikan yang selengkapnya sebagai berikut: ---------------------------------------------------I. DALAM KONVENSIA. DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; ------------------B. DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;----------------------------------II. DALAM REKONVENSIDALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian; -------------------------2. Menyatakan hukum Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi berhak atas tanah sengketa yang terletak di RT.28, RW.10 Wangatoa Utara Timur, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dengan ukuran panjang sebelah utara 35 meter, panjang sebelah selatan 34 meter, panjang sebelah timur 23 meter dan panjang sebelah barat 34 meter atau seluas 969 m dengan batas-batas : - Utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi,- Selatan berbatasan dengan Jalan Raya / Jalan Trans Lembata.- Timur berbatasan dengan tanah milik Penggugat Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi;- Barat berbatasan dengan tanah milik Penggugat Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi,Adalah hak milik Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi yang diperoleh dengan cara membuka hutan;3. Menyatakan Sah keberadaan Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi di atas tanah sengketa atas ijin Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi;4. Menolak Gugatan penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selebihnya; ------------------------------------------------------------------III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PDT/2017/PT.KPG.zip
- Download PDF
- 12/PDT/2017/PT.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2036 K/Pdt/2017
Pertama : 7/Pdt.G/2016/PN Lbt
Peninjauan Kembali : 989 PK/Pdt/2018
Banding : 12/PDT/2017/PT.KPG
Statistik5915