Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 03/G/2016/PTUN.BJM |
|
Nomor | 03/G/2016/PTUN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Margaretha Torimtubun |
Hakim Anggota | Rory Yonaldi, M.h Bernelya.novelin.nainggolan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat, Eksepsi Tergugat II Intervensi 1 dan Eksepsi Tergugat II Intervensi 2 seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa :1. Sertipikat Hak Milik Nomor : 02594 Tahun 2014 tanggal 18 September 2014 atas nama Willy Tjipto Rimba, Surat Ukur Nomor : 0009/ Kuripan / 2014 tertanggal 07 Februari 2014, Luas 200 M2 terletak di Jalan Gatot Subroto Mandastana IV RT 32 RW 02 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin ; 2. Sertipikat Hak Milik Nomor : 2555 Tahun 2013 tanggal 20 September 2013 atas nama Hernita, Surat Ukur Nomor : 00073 / Krp / 2013 tertanggal 13 September 2013, Luas 400 M2 terletak di Jalan Gatot Subroto Mandastana IV RT 32 RW 02 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin ; 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : 1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02594 Tahun 2014 tanggal 18 September 2014 atas nama Willy Tjipto Rimba, Surat Ukur Nomor : 0009/ Kuripan / 2014 tertanggal 07 Februari 2014, Luas 200 M2 terletak di Jalan Gatot Subroto Mandastana IV RT 32 RW 02 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin ; 2. Sertipikat Hak Milik Nomor : 2555 Tahun 2013 tanggal 20 September 2013 atas nama Hernita, Surat Ukur Nomor : 00073 / Krp / 2013 tertanggal 13 September 2013, Luas 400 M2 terletak di Jalan Gatot Subroto Mandastana IV RT 32 RW 02 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin ; 4. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.504.500,- ( Satu juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah ) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/G/2016/PTUN.BJM.zip
- Download PDF
- 03/G/2016/PTUN.BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 90 PK/TUN/2018
Kasasi : 185 K/TUN/2017
Pertama : 03/G/2016/PTUN.BJM
Statistik11861