Putusan PN BREBES Nomor 2/Pdt.G/2014/PN Bbs |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2014/PN Bbs |
Para Pihak | PENGGUGAT- Ny. Hj. Sumiyati- Dine Nadythaa Azmi-Tanto, SE- Hj. Fatkhuriyah- H. Jamburi- Nurkholis- Ali Imron- Sutrisno- Sri Sutriawati- Drs. Rusdiyanto Cahyo Utomo- Sutrisno- Ubaedah Sayidi- Teguh Heru Triyono- Sudiarto- Akhmad Rifai B Taib- Welly Wirastomo, ST- Abdul Afif- Anndi Azwar- Sugeng Priyatno, AMd- Sutrisno- Ifan Fanani- Ir. Firdaus Wajdi- Nur KholisTERGUGAT- 1. Bupati Brebes - 2. Bapak Budi Bayu Kusumo, ST - 3. Bapak Drs.Diding S. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Slamet Suripto |
Hakim Anggota | - Oki Basuki Rachmat, Teguh Arifiano |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak ekspesi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perintah Kerja-surat Perintah Kerja berikut ini:a. SPK Nomor 050/254.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Pagojengan 03 Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 90.169.000,- (Sembilan puluh juta seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah ) yang ditanda tangani antara Penggugat I dan Tergugat II;b. SPK Nomor 050/165.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Baru SDN Kemurang Kulon 02 Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 146.345.000,00 (Seratus empa puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah ) yang ditanda tangani antara Penggugat II dan Tergugat II;c. SPK Nomor 050/223.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Rehabilitsi berat ruang Kelas SMP N 3 Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 89.343.000,- (Delapan puluh Sembilan ribu tiga ratusempat puluh tiga rupiah) yang ditanda tangani antara Penggugat III dan Tergugat II;d. SPK Nomor 050/243.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Sisalam 01 Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 90.283.000,- (Sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang ditanda tangani antara Penggugat IV dan Tergugat II;e. SPK Nomor 050/137.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Ruang Perpustakan SMP N 1 Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 99.614.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus empat belas ribu rupiah) yang ditanda tangani antara Penggugat V dan Tergugat II;f. SPK Nomor 050/111.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP N 03 Kecamata Bulakamba Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 99.304.000,- (Sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat ribu rupiah) yang ditanda tangani antara Penggugat VI dan Tergugat II;g. SPK Nomor 050/111.3/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP N 04 Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 99.137.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang ditanda tangani antara Penggugat VII dan Tergugat II;h. SPK Nomor 050/125.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Rehabilitasi sedang Ruang Kelas SMPN 02 Salem Kecamatan Salem Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 89.080.000,- (Delapan puluh sembilan juta delapan puluh ribu rupiah) yang ditanda tangani antara Penggugat VIII dan Tergugat II;i. SPK Nomor 050/127.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Ruang Perpustakaan SMPN 01 Kec. Bumiayu Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 99.670.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta senam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditanda tangani antara Penggugat IX dan Tergugat II;j. SPK Nomor 050/130.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Ruang Perpustakaan SMPM 01 Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 99.515.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus lima belas ribu rupiah) yang ditanda tangani antara Penggugat X dan Tergugat II;k. SPK Nomor 050/133.3/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Ruang Perpustakaan SMPN 02 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 99.605.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus lima ribu rupiah) yang ditanda tangani antara Penggugat XI dan Tergugat II;l. SPK Nomor 050/150.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Rehabilitasi berat ruang kelas SDN 03 Kubang Jati Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 145.487.000,- (seratus empat puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang ditanda tangani antara Penggugat XII dan Tergugat II;m. SPK Nomor 050/176.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Rehabilitsi Sedang Ruang Kelas SDN 02 Karang Pari Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 81.942.000,- (delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang ditanda tangani antara Penggugat XIII dan Tergugat II;n. SPK Nomor 050/252.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Rehabilitasi sedang Ruang Kelas SDN 01 Wanatirta Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 82.628.000,- (Delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah)yang ditanda tangani antara Penggugat XIV dan Tergugat II;o. SPK Nomor 050/135.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Ruang Perpustakaan SMPN 2 Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 99.350.000,- (Sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditanda tangani antara Penggugat XV dan Tergugat II;p. SPK Nomor 050/171.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Rehabilitsi sedang Kelas SDN 02 Cikunya Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 82.373.000,- (Delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang ditanda tangani antara Penggugat XVI dan Tergugat II;q. SPK Nomor 050/83.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN Kedungbokor 01 Larangan Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 90.473.000,00 (Sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah ) yang ditanda tangani antara Penggugat XVII dan Tergugat II;r. SPK Nomor 050/100.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN Pejagan 02 Tanjung Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 90.508.000,00 (Sembilan puluh juta lima ratus delapan ribu rupiah ) yang ditanda tangani antara Penggugat XVIII dan Tergugat II; s. SPK Nomor 050/47.2/PPK-PL.DISDIK/IX/2012 yaitu Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Ragatunjung 02 Paguyangan Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 90.579.000,00 (Sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah ) yang ditanda tangani antara Penggugat XIX dan Tergugat II;t. SPK Nomor 050/194.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas SDN Pamulihan 02 Larangan Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp.82.590.000,00 (Delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah ) yang ditanda tangani antara Penggugat XX dan Tergugat II;u. SPK Nomor 050/98.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN Tegongan 01 Tanjung Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 90.471.000,00 (Sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) yang ditanda tangani antara Penggugat XXI dan Tergugat II;v. SPK Nomor 050/219.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas SDN Tonjong 03 Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 81.367.000,00 (Delapan puluh satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah ) yang ditanda tangani antara Penggugat XXII dan Tergugat II;w. SPK Nomor 050/267.2/PL.DISDIK/X/2012 yaitu Pembangunan Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas SDN Luwunggede 03 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes dengan nilai Proyek sebesar Rp. 81.264.000,00 (Delapan puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah ) yang ditanda tangani antara Penggugat XXIII dan Tergugat II;4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanpretasi;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kepada Para Penggugat pembayaran pekerjaan pembangunan sebesar Rp. 2.201.097.000,- (dua milyar dua ratus satu juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ditambah kehilangan keuntungan (bunga) selama setahun sebesar 3% dari jumlah Rp 2.201.097.000,- (dua milyar dua ratus satu juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yakni sebesar Rp. 66.032.910,- x 12 bulan = Rp. 792.394.920,-(tujuh ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 2.416.000,- (dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 408/Pdt/2014/PT SMG
Kasasi : 2165 K/Pdt/2015
Pertama : 02/Pdt.G/2014/PN Bbs
Statistik8315