Putusan MS BANDA ACEH Nomor 84/Pdt.G/2017/MS.Bna |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2017/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Khairil Jamal |
Hakim Anggota | H. Rosmani Daud, S. Agh. Yusri |
Panitera | Urizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi;1. Mengabulkan gugatan PenggugatKonvensi sebagian ;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan TergugatKonvensi Iadalah sebagai berikut ;2.1. Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai biaya yang telah digunakan Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi I untuk merehab/merenovasi rumah milik orang tua Tergugat Konvensi I (rumah milik Tergugat Konvensi II);2.2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario CBS Tahun 2011 Nomor Polisi BL 5262 JQ, Nomor Mesin JF71E1137292;2.3. 1 (satu) unit mesin cuci merk Panasonic;2.4. 1 (satu) unit AC merk Panasonic;2.5. 1 (satu) unit AC merk Sharp;2.6. 1 (satu) unit kipas angin merk Maspion;2.7. 3 (tiga) set gorden;2.8. Tupperware;2.9. 1 (satu) unit laptop merk Accer 10 inc;2.10. 1 (satu) unit tempat jemuran;2.11. 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Skyware Tahun 2009 Nomor Polisi BL3766 JI ;2.12. 1 (satu) unit boks tempat tidur anak;2.13. 1 (satu) unit kulkas merk Sharp 2 pintu;2.14. 1 (satu) unit lemari minimalis 3 pintu;2.15. 1 (satu) unit tempat tidur minimalis;3. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi I masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 2 (2.1 s/d 2. 15) di atas;4. Menghukum TergugatKonvensi I, untuk menyerahkan (seperdua) bagian yang menjadi hak bagian Penggugat Konvensi pada angka 2.1 di atas, jika tidak dapat diserahkan secaranatura (langsung) maka akan dijual/dilelang oleh pejabat yang berwenang dari harta Tergugat Konvensi I dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat Konvensi sesuai porsinya;5. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi I untuk membagi harta-harta pada angka 2.2. sampai dengan 2.15, masing-masing (seperdua) bagian untuk Penggugat Konvensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat Konvensi I, dan menyerahkan kepada masing-masing, jika tidak bisa dibagi secara natura, dijual lelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam diktum angka 3 di atas;6. Menolak dan tidak menerima gugatan PenggugatKonvensi selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian dan tidak menerima selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi;- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.591.000,- (tiga juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2017/MS.Bna
Statistik6514