Putusan PN AMBON Nomor 154/Pdt.G/2018/PN Amb |
|
Nomor | 154/Pdt.G/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lucky R. Kalalo |
Hakim Anggota | Herry Setyobudi, Essau Yerisetou |
Panitera | Lourens Kakisina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I ;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;2. Menyatakan PENGGUGAT adalah salah satu ahli waris dari almarhum JOHANNNES WAAS dan berhak mewaris atas harta warisan Almarhum tersebut;3. Menyatakan sah dan berharga Akta Hibah Nomor.35/KMA/1979, tertanggal 28 Desember 1979 yang dibuat dihadapan PPAT Sopaheluwakan Izaac, atas tanah SHM No. 245/F dari orang tua PENGGUGAT (ayah PENGGUGAT almarhum JOHANNES WAAS) dengan persetujuan kakak-kakak PENGGUGAT kepada PENGGUGAT;4. Menyatakan bahwa Objek sengketa berupa tanah seluas 993 M2 (sembilan ratus sembilan puluh tiga meter persegi)dari keseluruhan tanah seluas 1.143 M2 (seribu seratus empat puluh tiga meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor. 245/F dengan batas-batas : ? Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara (saat ini telah dibangun Toko Modal);? Sebelah selatan berbatasan dengan Hak Milik No.260;? Sebelah Timur berbatasan dengan Hak Milik No. 260;? Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara dan lorong.Karena telah dihibahkan kepada PENGGUGAT maka adalah sah milik PENGGUGAT.5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT.I yang menempati tanah Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum atau hak PENGGUGAT;6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT.I yang mengontrakan tanah Objek Sengketa kepada TERGUGAT.II, TERGUGAT.III, TERGUGAT.IV, TERGUGAT.V, TERGUGAT.VI dan TERGUGAT.VII dengan tanpa seizin PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum atau hak PENGGUGAT;7. Menyatakan perbuatan TERGUGAT.II, TERGUGAT.III, TERGUGAT.IV, TERGUGAT.V, TERGUGAT.VI dan TERGUGAT.VII yang mengontrak tanah Objek Sengketa dari TERGUGAT.I tanpa sepengetahuan dan seizin PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum atau hak PENGGUGAT;8. Menghukum TERGUGAT.I, TERGUGAT.II, TERGUGAT.III, TERGUGAT.IV, TERGUGAT.V, TERGUGAT.VI dan TERGUGAT.VII segera mengosongkan dan keluar dari Objek sengketa untuk diserahkan kepada PENGGUGATguna dipakai dengan bebas, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan;9. Menghukum TERGUGAT.I untuk membayar ganti rugi karena melakukan perbuatan melawan hukum atau hak PENGGUGAT dengan mengontrakkan tanah Objek Sengketa kepada TERGUGAT.II sampai TERGUGAT.VII selama 14 Tahun x sewa tanah per tahun Rp.2.000.000,- x 6 orang pengontrak = Rp.168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) ;10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menetapkan menurut hukum : - ELIZABETH MUSKITA/WAAS (almarhum) ;- JUBELINA PALLO/WAAS (almarhum) ;- LEONORA PUTTINELA/WAAS (almarhum) ;- BOETJE JULIUS WAAS (Tergugat Rekonpensi) dan ;- JULIUS WILHELM WAAS (almarhum) Ayah Penggugat Rekonpensi;adalah ahli waris yang sah dari Almarhum YOHANNES WAAS dan SOPHIA TABITA WAAS/LATUPUTTY sepanjang harta usahanya berupa 1/5 bagian dari rumah Yohannes Waas diatas tanah sengketa tersebut ;3. Menolak gugatan rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.2.771.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pdt.G/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 154/Pdt.G/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2579 K/Pdt/2020
Pertama : 154/Pdt.G/2018/PN Amb
Banding : 35/PDT/2019/PT AMB
Statistik20392