Putusan PN PADANG Nomor 120/Pdt.G/2012/PN.PDG |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2012/PN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yus Enidar |
Hakim Anggota | Kamijon, Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI. - Menolak Eksepsi Tergugat Sub A, Tergugat Sub B.l, Tergugat Sub B.2 dan TergugatSubB 3 , DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian , - Menyatakan bahwa Tergugat Sub A telah menjual dan telah menerima uang pelunasanharga pembelian tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 169, Gambar Situasi Nomor 1041tanggal 28 Oktober 1992, dengan luas 10.000 M2 terletak di Jalan Raya KM 10, DesaTuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Mentawai, Propinsi Sumatera Barat dariPenggugat ; - Menyatakan bahwa dengan telah diterimanya pelunasan harga jual oleh Tergugat SubA PAZIYEN kepada Penggugat, Tergugat Sub A tidak berhak lagi atas objek perkarayang digugat sekarang ini; - Menyatakan sah jual beli antara Tergugat Sub A dengan Penggugat; - Menyatakan Tergugat Sub A telah menerima uang pelunasan jual beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 169, Gambar Situasi Nomor : 1041 tanggal 28 Oktober 1992, dengan luas 10.000 M2 terletak di Jalan Raya KM 10, Desa Tua Pejat, KecamatanSipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat sebagaimanatercantum pada Surat Pernyataan Tergugat A tanggai 20 Pebruari 2012 ; - Menyatakan Tergugat Sub BI, Sub B2 dan Sub B3 tidak berhak atas tanah SertipikatHak Milik Nomor 169, Gambar Situasi Nomor : 1041 tanggal 28 Oktober 1992,dengan luas 10.000 M2 terletak di Jalan Raya KM 10, Desa Tua Pejat, KecamatanSipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumater Barat, - Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Sub A, Tergugat Sub B.l, Tergugat SubB 2 dan Tergugat Sub B 3 untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentengsebesar Rp. 7.766.000,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah); - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 793 PK/Pdt/2017
Pertama : 120/Pdt.G/2012/PN.PDG
Kasasi : 2108 K/Pdt/2014
Banding : 121/PDT/2013/PT Pdg
Statistik11012