Putusan PN RANTAU Nomor 4/Pid.Sus/2014/PN.Rtu |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2014/PN.Rtu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | BBM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sinung Barkah Pracaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiaty Rovita, Hakim Anggota Emna Aulia |
Panitera | Sanyoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SARJANI Bin H.RASYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi hasil Olahan???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;4. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 12 (dua belas) jirigen berisi BBM jenis solar, per jirigennya berisi kurang lebih 20 liter- 6 (enam) jirigen berisi BBM jenis solar, per jirigennya berisi kurang lebih 33 liter- 1 (satu) jirigen berisi BBM jenis solar kurang lebih 15 liter- 9 (Sembilan) jirigen berisi BBM jenis solar, per jirigennya berisi kurang lebih 10 liter- 2 (dua) jirigen berisi oli bekas, per jirigennya berisi kurang lebih 20 liter- 2 (dua) jirigen berisi oli bekas, per jirigennya berisi kurang lebih 5 liter- 10 (sepuluh) liter oli bekas yang dimuat di ember bekas cat ukuran 25 Kg- 1 (satu) dus oli bekas berisi 24 botol per botolnya berisi 1 liter oli bekas- 2 (dua) buah drum tanpa tutup- 8 (delapan) botol bekas tempat oli- 3 (tiga) buah kotak kardus obat nyamuk bakar merk BaygonDirampas untuk dimusnahkan- Uang sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan BBM jenis solar sebanyak 40 (empat puluh) liter dengan rincian 30 (tiga puluh) liter dijual kepada mobil ranger dan 10 (sepuluh) liter dijual kepada mobil Pick Up L300 pengangkut ayamDirampas untuk negara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2014/PN.Rtu
Statistik3610