- Menyatakan terdakwa Diki Priyatna bin Sudarno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwaDiki Priyatna bin Sudarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaDiki Priyatna bin Sudarno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan penjara;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip sedang berat brutto 0,18 gram berat netto 0,0813 gram berat netto setelah lab 0,0582 gram;
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk Honda Scoopy;
- 1 (satu) Unit HP Merk VIVO type Y 83 warna hitam.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1749/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1749/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivonne Wudan Kaes Maramis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Machri Hendra, Br Hakim Anggota Agus Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: Dirampas untuk dimusnahkan; 8.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3001 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 1749/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik236