Putusan PN TAKALAR Nomor 25/Pid.Sus/2016/PN Tka |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2016/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Farmasi |
Kata Kunci | FARMASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gede Sunarjana |
Hakim Anggota | Mh. Firmansyah, Amirul Faqih Amza |
Panitera | H. Abd. Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa NURSIAH DG KEBO BINTI SANGKALA DG MALA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ???;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NURSIAH DG KEBO BINTI SANGKALA DG MALA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Obat Tablet HCT sebanyak 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir, 22 (dua puluh dua) sachet berisi sepuluh butir, 3 (tiga) sachet bersi empat butir, 3 (tiga) sachet berisi Sembilan butir, 1 (satu) sachet berisi enam butir, 1 (satu) sachet berisi lima butir, 1 (satu) sachet berisi empat butir ;- Obat Tramadol sebanyak 426 (empat ratus dua pulh enam) kapsul berkemas dalam 42 (empat puluh dua) sachet yang masing0-masing berisi 10 (sepuluh) kapsul dan 6 (enam) kapsul tanpa sachet ;- Obat samadril Compositum sebanyak 36 (tiga puluh enam) butir yang terdiri dari 3 (tiga) papan/kemasan yang masing-masing sepuluh butir, dan 6 (enam) butir dalam kemasan papan ;- Obat THD (trihexyphendyl) sebanyak 107 (seratus tujuh) butir yang terdiri dari 1 (satu) kantong plastic gula yang berisi 93 (Sembilan puluh tiga) butir, 1 (satu) sachet berisi 5 (lima) butir, 1 (satu) sachet berisi 9 (Sembilan) butir;Dirampas Untuk dimusnahkan;- Uang sebanyak Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak dua lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak tiga lembar, dan pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2016/PN Tka
Statistik674