- Menyatakan Terdakwa Syarifuddin alias Udin bin Arsyad tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Syarifuddin alias Udin bin Arsyad dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Syarifuddin alias Udin bin Arsyad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Narkotika? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 4 (empat) poket/bungkus plastik klip kecil warna putih bening yang berisi narkotika;
- 1 (satu) bendel plastik klip kecil kosong warna putih bening;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
- 3 (tiga) buah pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca warna putih bening;
- 1 (satu) buah handphone merk Hammer warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Nexcom warna hitam;
- 2 (dua) buah korek gas warna merah;
- Dimusnahkan
- 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 277/Pid.Sus/2018/PN Trg |
|
Nomor | 277/Pid.Sus/2018/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin, Shbr Hakim Anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Gusti Bangsawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pid.Sus/2018/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 277/Pid.Sus/2018/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 205/PID/2018/PT.SMR
Kasasi : 2508 K/PID.SUS/2019
Pertama : 277/Pid.Sus/2018/PN Trg
Statistik8523