Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 28/Pdt.G/2017/PTA.Bjm |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2017/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Tamrin Subeli |
Hakim Anggota | H. A. Taufik, H. Masyhudi Hs |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 0111/Pdt.G/2017/PA.Bjm. tanggal 2 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Sya?ban 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat ( PEMBANDING ) terhadap Penggugat ( TERBANDING ) ;3. Menetapkan anak yang bernama ANAK diasuh oleh Penggugat (TERBANDING) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri ;4. Menghukum Tergugat (PEMBANDING) untuk membayar nafkah anak yang bernama ANAK tersebut sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya diluar biaya kesehatan dan pendidikan ; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Timur dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah) ;7. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak diterima ; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2017/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2017/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0111/Pdt.G/2017/PA.Bjm
Banding : 28/Pdt.G/2017/PTA.Bjm
Statistik5616