Putusan PA PINRANG Nomor 862/Pdt.G/2014/PA.Prg. |
|
Nomor | 862/Pdt.G/2014/PA.Prg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 862/Pdt.G/2014/PA.Prg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hi., Dra. Nurmiati |
Hakim Anggota | Muhsin, Dra. Hj. St.sabiha |
Panitera | H. Hasan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI 1`. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. 2. Menyatakan IBU PENGGUGAT DAN TERGUGAT telah meninggal dunia pada hari kamis tanggal 25 Januari 2002 dan suaminya AYAH PENGGUGAT DAN TERGUGAT telah meninggal dunia pada hari Ahad tanggal 31 Okteber 2004, karena sakit. 3. Menyatakan ahli waris almarhum AYAH PENGGUGAT DAN TERGUGAT dan almarhumah IBU PENGGUGAT DAN TERGUGAT adalah sebagai berikut; 3.1. TERGUGAT 1 (anak kandung/tergugat I) 3.2. TERGUGAT 2 ( anak kandung/tergugat II) 3.3. TERGUGAT 3 (anak kandung/ tergugat III) 3.4. TERGUGAT 4 (anak kandung /Tergugat IV) 3.5. TERGUGAT 5 (anak kandung/Tergugat V) 3.6. PENGGUGAT (anak kandung/Penggugat) 3.7. TERGUGAT 6 (anak kandung/ Tergugat VI) 3.8. TERGUGAT 7 (anak kandung/Tergugat VII) 4. Menetapkan harta yang menjadi obyek sengketa berupa:4.a Sepetak tanah perumahan seluas kurang lebih 10 meter x 20 terletak di Kab.Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut : Timur : berbatas rumah Barat : berbatas rumah TERGUGAT 1 Utara : berbatas rumah Selatan : berbatas Jalanan 4.b. Sepetak tanah kebuh seluas sekitar kurang lebih 1078 M2 terletak di, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut : Timur : berbatas Barat : berbatas rumah Utara : berbatas Selatan : berbatas Jalanan4.c. Sepetak tanah seluas kurang lebih 107 M2 terletak di Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut : Timur : berbatas rumah Barat : berbatas Jl.Sukawati Utara : berbatas Urip Sumoharjo Selatan : berbatas tanah 4.d. Sepetak tanah perumahan seluas kurang lebih 133 M2 terletak di Kabupaten Pinrang,dengan batas-batas sebagai berikut : Timur : berbatas (tanah/rumah obyek sengketa poin a) Barat : berbatas rumah Utara : berbatas Rumah Selatan : berbatas Jalanan, adalah harta warisan almarhumah IBU PENGGUGAT DAN TERGUGAT bin Kamba Kutana dan alamrhum AYAH PENGGUGAT DAN TERGUGAT yang belum dibagi kepada ahli waris yang berhak.5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum AYAH PENGGUGAT DAN TERGUGAT dan IBU PENGGUGAT DAN TERGUGAT binti Kamba Kutana adalah sebagai berikut:5.1. TERGUGAT 1 (anak kandung/tergugat I) mendapat 2/12 dari harta warisan.5.2. TERGUGAT 2 ( anak kandung/tergugat II) mendapat 1/12 dari harta warisan.5.3. TERGUGAT 3 (anak kandung/ tergugat III) mendapat 1/12 dari harta warisan.5.4. TERGUGAT 4 (anak kandung /Tergugat IV) mendapat 2/12 dari harta warisan.5.5. TERGUGAT 5 (anak kandung/Tergugat V) mendapat 2/12 dari harta warisan.5.6. PENGGUGAT (anak kandung/Penggugat) mendapat 2/12 dari harta warisan5.7. TERGUGAT 6 (anak kandung/ Tergugat VI) mendapat 1/12 dari harta warisan.5.8. TERGUGAT 7 (anak kandung/Tergugat VII) mendapat 1/12 dari harta warisan.6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan bebas, kosong sempurna, untuk dibagi kepada masing-masing ahli waris dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana ketentuan putusan ini.7. Menyatakan sertifikat Nomor, Sertifikat Nomor., dan sertifikat Nomor tidak berkekuatan hukum.8. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.9. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.831.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 862/Pdt.G/2014/PA.Prg..zip
- Download PDF
- 862/Pdt.G/2014/PA.Prg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 862/Pdt.G/2014/PA.Prg
Statistik228