- Menyatakan terdakwa I Aco alias Herman Bin Petrus Doko, terdakwa II Jefri Buntu alias Agus Bin Andrias Balle dan terdakwa III Yusher alias Sarrang Bin Yusran masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Aco alias Herman Bin Petrus Doko oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 5 (lima) tahun dan untuk terdakwa II Jefri Buntu alias Agus Bin Andrias Balle dan terdakwa III Yusher alias Sarrang Bin Yusran masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah kombinasi hitam nomor rangka MH3UE1120GJ113323 nomor mesin E3R5E-011883;
- 1 (satu) buah helm warna hitam bertuliskan Vision 1;
- Uang tunai Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam nomor rangka MH3SE8860Gj052936 nomor mesin E3R2E-1218469;
- 1 (satu) batang kayu kering panjang 100 cm;
Putusan PN Belopa Nomor 2/Pid.B/2020/PN Blp |
|
Nomor | 2/Pid.B/2020/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhlisin, Br Hakim Anggota Iustika Puspa Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Jafar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikkan kepada saksi korban Kasim Bin Rakkang; Dikembalikkan kepada terdkwa III Jefri Buntu alias Agus; Dirampas untuk dirusak dan dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan