Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 84/Pid.B/2014/PN Mkd |
|
Nomor | 84/Pid.B/2014/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulistiyanto Rb |
Hakim Anggota | Murdian Ekawatiwahyu Sudrajat |
Panitera | Th. R Hary Tjahjawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I MANGKU JAWOTO Als TOMPIL Bin SUYATNO, terdakwa II BUDI PRIHANTO Bin SUSILO dan terdakwa III USMAN ANANTO Bin MUDAKIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana Pencurian dengan Alasan yang Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I MANGKU JAWOTO Als TOMPIL Bin SUYATNO dan terdakwa III USMAN ANANTO Bin MUDAKIR dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan dan kepada terdakwa II BUDI PRIHANTO Bin SUSILO dengan pidana penjara selam 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit SEPEDA MOTOR Suzuki Shogun warna hitam dengan plat nomor yang terpasang AA-3909-MA, Noka MH8FD110X2J814681, Nosin E109ID813752, beserta kunci dan STNK an. MAULANA alamat. Sanden Rt.4 Rw.9 Kramat Magelang;dikembalikan kepada SUTARMIN Alias NDERMIN- uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);- 1 (satu) buah Hp merk Cross seri CG88r;- 1 (satu) unit SEPEDA MOTOR Honda Supra warna hitam dengan plat nomor yang terpasang AA-4332-VC, Noka MH1KEV1993K133464, Nosin REV9E118C84;- 1 (satu) buah anak kunci SEPEDA MOTOR Honda Supra dengan gantungan bertuliskan Honda Genuine Parts;dikembalikan kepada saksi Agus Susanto dan Paola Meliana Anak Dari Nugroho,6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2014/PN Mkd
Statistik744