Putusan PTA PALU Nomor 14/Pdt.G/2015/PTA.PAL |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2015/PTA.PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat dan hadlanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad |
Hakim Anggota | Supardi, H. Rusydi Sa. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Luwuk Nomor 0145/Pdt.G/2015/PA.Lwk, tanggal 08 Juli 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1436 Hijriah dengan perbaikan amar, sehingga secara keseluruhan amar putusan berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan anak bernama ANAK PT, lahir pada tanggal 25 Februari 2015 hingga anak tersebut mumayyiz (mencapai umur 12 tahun), berada dalam pemeliharaan Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak yang bernama ANAK PT, lahir pada tanggal 25 Februari 2015 setiap bulan minimal Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;5. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut (ANAK PT) kepada Penggugat;6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Luwuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Luwuk, Kabupaten Banggai, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.346.000,- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);- Membebankan Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2015/PTA.PAL.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2015/PTA.PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pdt.G/2015/PA.Lwk.
Banding : 14/Pdt.G/2015/PTA.PAL
Statistik7130