Putusan PTA MEDAN Nomor 82/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H.m. Ghozali Husein, H. Chazim Maksalina |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Medan No 319/Pdt.G/2016/PA Mdn, tanggal 24 Mei 2016 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 17 Sya?ban 1437 Hijriyah. Sehingga amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut:Dalam Konpensi;1. Mengabulkan permohonan cerai talak Pemohon Konpensi ;2 Memberi izin kepada Pemohon Konpensi TERBANDING untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap diri Termohon Konpensi PEMBANDING dihadapan sidang Pengadilan Agama Medan3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak dalam perkara a quo kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara kepada Pegawai Pencatat nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Area, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara paling lambat 30 hari terhitung sejak Pemohon Konpensi mengucapkan ikrar talak untuk dicatat dan didaftar dalam buku register Pegawai Pencatat Nikah tersebut sebagaimana mestinya;Dalam Rekonpensi;1. Mengabulkan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian; 2. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonpensi sebagai berikut; a. Nafkah, kiswah dan maskan selama masa iddah sejumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah); b. Mut?ah berupa gelang emas seberat 15 grm;3. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonpensi yang tersebut pada amar angka 2 huruf a dan b sesaat setelah ikrar talak diucapkan;4. Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai Pemegang hak hadhanah atas anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama ANAK I, perempuan, lahir tanggal 01 Juni 1994 dan ANAK II, perempuan, lahir tanggal 10 Nopember 2007;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberi nafkah dua orang anak tersebut pada diktum 4 diatas kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak kedua dewasa (berusia 21 tahun) dengan kenaikan 10 % ( sepuluh persen ) pertahun diluar biaya kesehatan, pendidikan anak, transportasi ;6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)Dalam Konpensi dan Rekonpensi;- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.291.000. (Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0319/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Banding : 82/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Statistik6526