Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 11/PID.SUS/2015/PT.PLK. |
|
Nomor | 11/PID.SUS/2015/PT.PLK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Setyawan Hartono |
Hakim Anggota | Rumintang, W.h. Van Keeken |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampit dapat diterima ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 482/Pid.Sus /2014/PN.Spt. tanggal 29 Januari 2015 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda dan pidana penjara pengganti denda serta status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I. ABDUS Als. ADUS bin BACHRUDIN Als. ANANG dan Terdakwa II. MALON SIBUEA Als. MALON BIN G. SIBUEA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai dan atau memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ? 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 4 (empat) bungkus plastik kecil narkotika jenis shabu-shabu ;? 1 (satu) buah timbangan warna biru ;? 1 (satu) buah pipet berisi kerak narkotika shabu-shabu ;? 1 (satu) buah bong ;? 3 (tiga) buah sedotan plastik ;? 4 (empat) lembar plastik klip ;Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;? 1 (satu) buah handphone Nokia N 73 warna silver ;? 1 (satu) buah handphone Nokia type 301 warna hitam ;? Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;Masing-masing dirampas untuk negara ;6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS/2015/PT.PLK..zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS/2015/PT.PLK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1650 K/PID.SUS/2015
Banding : 11/PID.SUS/2015/PT.PLK
Statistik3216