- Menyatakan Terdakwa Susi Sulistiawati Binti Agus Susilo (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan kekuasaan atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana jeans berwarna biru.
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang berwarna biru.
- 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo type Y73 warna hitam.
- 1 (satu) buah celana kain panjang berwarna putih hitam.
- 1 (satu) buah bra warna hitam.
- 1 (satu) buah baju berwarna abu-abu bergaris hitam bertuliskan FILA.
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna hitam.
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah bergaris biru muda.
- 1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam.
- 1 (satu) buah celana tangtop berwana ungu.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 70/Pid.Sus/2019/PN Blb |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2019/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siswatmono Radiantoro, Br Hakim Anggota Fauziah Hanum |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawan Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Restu Paramitha Aulia. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2019/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2019/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2019/PN Blb
Statistik896