- Menyatakan Terdakwa Ical M. Alias Ical Bin Mahmud tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabu seberat 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram;
- 1 (satu) saset plastik bening yang berisikan 6 (enam) paket Shabu seberat 2,41 (dua koma empat puluh satu) gram;
- 1 (satu) saset plastik bening yang berisikan 1 (empat) paket shabu seberat 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram.
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah pireks;
- 1 (satu) buah pireks yang berisikan sisa pakai shabu;
- 5 (lima) korek gas;
- 5 (lima) sendok shabu;
- 1 (satu) buah pipet;
- 3 (tiga ) buah sumbu;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro;
- 3 (tiga) lembar tissue;
- 1 (satu) saset plastik bening yang berisikan 19 (sembilan belas) plastik bening kosong;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna orange kombinasi hitam dengan SIM card 085342949442;
- 1 (satu) ATM BRI;
Putusan PN UNAAHA Nomor 184/Pid.Sus/2018/PN Unh |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2018/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iin Fajrul Huda, Br Hakim Anggota Lely Salempang |
Panitera | Panitera Pengganti: Timbul Wahono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.Sus/2018/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 184/Pid.Sus/2018/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2018/PN Unh
Statistik7523